Pegi Setiawan alias Perong mengaku diintimidasi selama ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Kepada awak media, Pegi mengaku mendapat perlakuan kasar, mulai dari dimaki hingga dipukul.
Pegi menyebut salah satu pelaku sebagai seorang penguasa di gedung tersebut.
Namun, Polri cuma bungkam saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menjawab soal perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizki atau Eky (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Ia mengatakan, Polri telah menerima salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung dan menghargai putusan tersebut.
Saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi ketika ditahan, Trunoyudo mengakhiri sesi tanya-jawab bersama awak media.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.
Delapan tahun berlalu, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.
Pegi Setiawan alias Perong mengaku diintimidasi selama ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Kepada awak media, Pegi mengaku mendapat perlakuan kasar, mulai dari dimaki hingga dipukul.
Pegi menyebut salah satu pelaku sebagai seorang penguasa di gedung tersebut.
Namun, Polri cuma bungkam saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menjawab soal perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizki atau Eky (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Ia mengatakan, Polri telah menerima salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung dan menghargai putusan tersebut.
Saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi ketika ditahan, Trunoyudo mengakhiri sesi tanya-jawab bersama awak media.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.
Delapan tahun berlalu, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#KasusVinaCirebon #PembunuhanVinaCirebon #PoldaJabar #JernihkanHarapan #vjlab