Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka, Tilap Rp 1,3 Miliar untuk Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil
Kompas
Kompas.com - 11/07/2024, 19:19 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Batara Ageng, eks manajer artis Fujianti Utami Putri atau Fuji, sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024, ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024). Andri mengatakan, polisi menetapkan Batara sebagai tersangka atas penggelapan dana sebesar Rp 1,3 Miliar. Kata polisi, Batara juga sudah mengakui perbuatannya.
Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," tutur Andri. Untuk saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Rizky Syahrial Penulis : Rizky Syahrial Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Rizkia Shindy Produser: Monica Arum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Batara Ageng, eks manajer artis Fujianti Utami Putri atau Fuji, sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024, ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024). Andri mengatakan, polisi menetapkan Batara sebagai tersangka atas penggelapan dana sebesar Rp 1,3 Miliar. Kata polisi, Batara juga sudah mengakui perbuatannya.
Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," tutur Andri. Untuk saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Rizky Syahrial
Penulis : Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Monica Arum
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#PolresMetroJakartaBarat #Fuji #EksManajerFuji #BataraAgeng #JernihkanHarapan