Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidang Vonis SYL, Diputus 10 Tahun Penjara hingga Pendukung yang Rusuh

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah membacakan hasil putusan kasus dugaan korupsi eks mentan SYL pada Kamis (11/7/2024). Adapun Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYL penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menuntut hukuman terhadap SYL dengan penjara selama 12 tahun. Untuk itu JPU mengaku pihaknya akan berpikir dan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu sebelum menerima sepenuhnya vonis tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Deta Putri Setyanto (Sadheli)

#SYL #Mentan #Korupsi #Kompascomlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau