Sidang Vonis SYL, Diputus 10 Tahun Penjara hingga Pendukung yang Rusuh
Kompas
Kompas.com - 11/07/2024, 18:21 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah membacakan hasil putusan kasus dugaan korupsi eks mentan SYL pada Kamis (11/7/2024). Adapun Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYL penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menuntut hukuman terhadap SYL dengan penjara selama 12 tahun. Untuk itu JPU mengaku pihaknya akan berpikir dan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu sebelum menerima sepenuhnya vonis tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya Produser: Deta Putri Setyanto (Sadheli)
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah membacakan hasil putusan kasus dugaan korupsi eks mentan SYL pada Kamis (11/7/2024). Adapun Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYL penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menuntut hukuman terhadap SYL dengan penjara selama 12 tahun. Untuk itu JPU mengaku pihaknya akan berpikir dan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu sebelum menerima sepenuhnya vonis tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Deta Putri Setyanto (Sadheli)
#SYL #Mentan #Korupsi #Kompascomlab #JernihkanHarapan