Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif Dewan

Rapat paripurna DPR ke-22 penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR.


Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Kamis (11/7/2024).


"Apakah rancangan undang-undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk dalam rapat.


"Setuju," sahut peserta rapat.


Adapun sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.


Revisi tersebut mengusulkan perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).


Sebelumnya, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan IlhamĀ 

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#DPR #RUUWantimpres #UUWantimpres #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau