DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif Dewan
Kompas
Kompas.com - 11/07/2024, 12:25 WIB
Rapat paripurna DPR ke-22 penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Kamis (11/7/2024).
"Apakah rancangan undang-undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Revisi tersebut mengusulkan perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sebelumnya, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Rapat paripurna DPR ke-22 penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Kamis (11/7/2024).
"Apakah rancangan undang-undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Revisi tersebut mengusulkan perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sebelumnya, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan IlhamĀ
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Syalutan Ilham
#DPR #RUUWantimpres #UUWantimpres #jernihkanharapan