Momen Polri Ogah Tanggapi Dugaan Penyiksaan Pegi Setiawan di Tahanan
Kompas
Kompas.com - 11/07/2024, 12:10 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko tak menjawab saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi Setiawan alias Perong selama ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Mulanya, Trunoyudo ditanya terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Ia mengatakan, Polri telah menerima salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Trunoyudo menegaskan, Polri menghargai putusan praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari segala tuduhan.
Kemudian, kepolisian akan menindaklanjuti dengan mencermati dan mempelajari hasil putusan tersebut.
Saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi ketika ditahan, Trunoyudo mengakhiri sesi tanya-jawab bersama awak media.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki di Cirebon.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.
Delapan tahun berlalu, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko tak menjawab saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi Setiawan alias Perong selama ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Mulanya, Trunoyudo ditanya terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Ia mengatakan, Polri telah menerima salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Trunoyudo menegaskan, Polri menghargai putusan praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari segala tuduhan.
Kemudian, kepolisian akan menindaklanjuti dengan mencermati dan mempelajari hasil putusan tersebut.
Saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi ketika ditahan, Trunoyudo mengakhiri sesi tanya-jawab bersama awak media.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki di Cirebon.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.
Delapan tahun berlalu, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#KasusVinaCirebon #PembunuhanVinaCirebon #PoldaJabar #JernihkanHarapan