Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Disiksa Ayah Eki agar Mengaku Membunuh

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa kliennya sempat disiksa oleh Iptu Rudiana, ayah Eki. Eki merupakan kekasih Vina yang juga dibunuh.


Bongso mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, mereka diintimidasi dan disiksa oleh Rudiana.


Menurut Bongso, kliennya itu tidak tahan dengan siksaan tersebut sehingga akhirnya mengaku telah membunuh Vina dan Eki.


Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky.


Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.


Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#VinaCirebon #KasusVina #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau