Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Aep dan Dede sebagai Bukti Baru untuk Ajukan PK
Kompas
Kompas.com - 10/07/2024, 14:46 WIB
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Bongso menilai bahwa keterangan Aep dan Dede hanya berisi kebohongan.
Tujuh pelaku yang telah diadili dengan vonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan di Rivaldi Aditya Wardana.
Oleh karena itu, kata Bongso, pihaknya akan melaporkan Aep dan Dede sebagai bukti baru bahwa terpidana kasus Vina tidak bersalah.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Bongso menilai bahwa keterangan Aep dan Dede hanya berisi kebohongan.
Tujuh pelaku yang telah diadili dengan vonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan di Rivaldi Aditya Wardana.
Oleh karena itu, kata Bongso, pihaknya akan melaporkan Aep dan Dede sebagai bukti baru bahwa terpidana kasus Vina tidak bersalah.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#KasusVina #VinaCirebon #JernihkanHarapan