Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Aep dan Dede sebagai Bukti Baru untuk Ajukan PK

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


Bongso menilai bahwa keterangan Aep dan Dede hanya berisi kebohongan.


Tujuh pelaku yang telah diadili dengan vonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan di Rivaldi Aditya Wardana.


Oleh karena itu, kata Bongso, pihaknya akan melaporkan Aep dan Dede sebagai bukti baru bahwa terpidana kasus Vina tidak bersalah.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#KasusVina #VinaCirebon #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau