Pegi Bebas, 5 Terpidana Kasus Vina Bakal Ajukan PK
Kompas
Kompas.com - 10/07/2024, 12:00 WIB
Kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bakal mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pengajuan PK tersebut akan dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, yang sempat dijadikan tersangka oleh polisi.
Salah satu kuasa hukum lima terpidana kasus Vina, Nicholay Aprilindo menilai, bebasnya Pegi Setiawan akan menjadi bukti baru atau novum untuk mengajukan PK.
Pasalnya, Nicholay meyakini lima terpidana kasus Vina tersebut juga merupakan korban salah tangkap polisi seperti Pegi Setiawan.
Kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bakal mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pengajuan PK tersebut akan dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, yang sempat dijadikan tersangka oleh polisi.
Salah satu kuasa hukum lima terpidana kasus Vina, Nicholay Aprilindo menilai, bebasnya Pegi Setiawan akan menjadi bukti baru atau novum untuk mengajukan PK.
Pasalnya, Nicholay meyakini lima terpidana kasus Vina tersebut juga merupakan korban salah tangkap polisi seperti Pegi Setiawan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Abba Gabrillin (Holy)
Musik: Eyes of Glory - Aakash Gandhi
#limaterpidanakasusVina #KasusVinaCirebon #PK #PegiSetiawan#JernihkanHarapan