Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pegi Mengaku Disiksa Saat Jadi Tahanan, Cak Imin Minta Kapolri Bertindak

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar angkat bicara soal lolosnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dalam gugatan praperadilan.

Tak hanya itu, ia juga menyesalkan penyiksaan yang sempat dialami Pegi selama berada di dalam tahanan.

Menurut Muhaimin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus benar-benar memastikan bahwa para polisi bekerja sesuai prosedur dan tidak sembarangan dalam menetapkan maupun memperlakukan tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPRI RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: NIS
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#MuhaiminIskandar #PegiSetiawan  #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/17533841/pegi-mengaku-sempat-disiksa-saat-jadi-tahanan-cak-imin-menyedihkan-kapolri 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau