Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam, Kerugian Negara Rp 25 M

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Selasa (9/7/2024).


Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam UIK SBS tahun 2017-2022.


Tersangka merupakan General Manager PT PLN UIK SBS berinisial BA, Manager Engineering PT PLN UIK SBS berinisial BWA, dan Direktur PT TEI berinisial NI.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus yang terjadi pada tahun 2017-2022 ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar 25 miliar dengan cara memalsukan beberapa dokumen.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#KasusKorupsiPLNSumbangsel #KPK #PLN #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau