Kalah Gugatan Praperadilan, Polisi Bisa Jerat Pegi Setiawan Lagi?
Kompas
Kompas.com - 09/07/2024, 20:23 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan polisi dapat kembali menjerat Pegi jika menemukan bukti baru.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan polisi dapat kembali menjerat Pegi jika menemukan bukti baru.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahel Narda Catherine
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Farid Firdaus
Musik: Raging Streets - SefChol
#PeradilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #KasuspembunuhanVinaCirebon #PolisibisajeratPegilagi #JernihkanHarapan
Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15175481/pakar-pidana-polisi-hanya-bisa-jerat-pegi-setiawan-lagi-jika-ada-bukti-baru