Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kalah Gugatan Praperadilan, Polisi Bisa Jerat Pegi Setiawan Lagi?

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan polisi dapat kembali menjerat Pegi jika menemukan bukti baru.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Catherine
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Farid Firdaus

Musik: Raging Streets - SefChol

#PeradilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #KasuspembunuhanVinaCirebon #PolisibisajeratPegilagi #JernihkanHarapan

Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15175481/pakar-pidana-polisi-hanya-bisa-jerat-pegi-setiawan-lagi-jika-ada-bukti-baru

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau