Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Pengadilan Negeri Stabat, memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin, Senin (8/7/2024).


Dia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.


Saat sidang Ketua Majelis Hakim, Ardiansyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis: Rahmat Utomo

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


#KerangkengManusia #BupatiLangkat #KerangkengLangkat #JernihkanHarapan


Artikel manusia: 

https://medan.kompas.com/read/2024/07/08/182324978/eks-bupati-langkat-divonis-bebas-untuk-kasus-kerangkeng-manusia 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau