Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Komisi III DPR Soroti Kesalahan Prosedural di Polri

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti pencabutan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Menurut Nasir, terdapat kesalahan prosedural oleh Polri dalam kasus Pegi sehingga menjadi merugikan Pegi dan keluarganya.


Ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yg tidak prosedural, kata Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).


Nasir mengatakan, polisi bisa saja mengulang proses penyelidikan kasus Vina dan Eky tersebut. Namun, kasus tersebut juga menunjukkan bahwa Polri tidak profesional dalam menangani kasus itu.


Kepolisian bisa saja berkilah bahwa mereka bisa mengulangi lagi prosedurnya, tapi di sisi lain ini menunjukkan bahwa kasus ini sejak awal seperti ditangani tidak profesional, kata Nasir.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#komisiIIIdpr #pegisetiawan #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau