Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Komisi III DPR Soroti Kesalahan Prosedural di Polri
Kompas
Kompas.com - 09/07/2024, 16:48 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti pencabutan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurut Nasir, terdapat kesalahan prosedural oleh Polri dalam kasus Pegi sehingga menjadi merugikan Pegi dan keluarganya.
Ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yg tidak prosedural, kata Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Nasir mengatakan, polisi bisa saja mengulang proses penyelidikan kasus Vina dan Eky tersebut. Namun, kasus tersebut juga menunjukkan bahwa Polri tidak profesional dalam menangani kasus itu.
Kepolisian bisa saja berkilah bahwa mereka bisa mengulangi lagi prosedurnya, tapi di sisi lain ini menunjukkan bahwa kasus ini sejak awal seperti ditangani tidak profesional, kata Nasir.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti pencabutan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurut Nasir, terdapat kesalahan prosedural oleh Polri dalam kasus Pegi sehingga menjadi merugikan Pegi dan keluarganya.
Ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yg tidak prosedural, kata Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Nasir mengatakan, polisi bisa saja mengulang proses penyelidikan kasus Vina dan Eky tersebut. Namun, kasus tersebut juga menunjukkan bahwa Polri tidak profesional dalam menangani kasus itu.
Kepolisian bisa saja berkilah bahwa mereka bisa mengulangi lagi prosedurnya, tapi di sisi lain ini menunjukkan bahwa kasus ini sejak awal seperti ditangani tidak profesional, kata Nasir.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#komisiIIIdpr #pegisetiawan #jernihkanharapan