Pekan Ini, DPR Panggil KPU karena Tak Konsultasi Sebelum Terbitkan PKPU Pilkada
Kompas
Kompas.com - 09/07/2024, 13:25 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya bakal memanggil KPU karena menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanpa melakukan konsultasi secara langsung kepada Komisi II.
"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi bertemu langsung, nanti di periode ini sebelum 11 Juli kami akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya bakal memanggil KPU karena menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanpa melakukan konsultasi secara langsung kepada Komisi II.
"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi bertemu langsung, nanti di periode ini sebelum 11 Juli kami akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Nursita Sari
#Pilkada #KPU #DPR #JernihkanHarapan