Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Segera Tandatangani Keppres Pemberhentian Hasyim dari Ketua KPU

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, draf keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum sampai ke mejanya hingga Senin (8/7/2024) ini.

"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangani," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny
Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta, Nursita Sari

#kpu #hasyimasyari #jokowi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau