Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Ungkap Semua Chat di HP SYL, Jaksa: Ini Bukan Perkara Perselingkuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membatasi diri dengan hanya menampilkan bukti perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan itu dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).


Meyer mengatakan, jika jaksa ingin menjatuhkan SYL, bisa saja pihaknya membuka data lain yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.


Namun, tindakan itu tidak dilakukan karena menghargai hak asasi manusia SYL selaku terdakwa.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#SYL #KasusKorupsiKorupsi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau