Soal Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Polri: Mungkin Penyidik Tak Jalankan Aspek Formilnya
Kompas
Kompas.com - 08/07/2024, 17:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya bakal mendalami kemungkinan penyidik Polda Jawa Barat salah tangkap Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Djuhandhani memastikan, Polda Jawa Barat bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat sejauh mana proses yang ada," ungkap Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan, tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," imbuh dia.
Untuk diketahui, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya bakal mendalami kemungkinan penyidik Polda Jawa Barat salah tangkap Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Djuhandhani memastikan, Polda Jawa Barat bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat sejauh mana proses yang ada," ungkap Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan, tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," imbuh dia.
Untuk diketahui, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan