Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Akan Evaluasi Penyidik Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik dan proses penyidikan perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, akan dievaluasi. 

Hal ini dilakukan menyusul putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi terkait penetapannya sebagai tersangka.  

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama. Kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).  

"Namun pada prinsipnya, yang disampaikan Karo Penmas, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap dia.  

Djuhandhani menyampaikan, penyidik masih akan meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi. 

Untuk diketahui, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. 

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!  

Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari 

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau