Polri Patuhi Hasil Praperadilan Pegi Setiawan, Putusan Segera Ditindaklanjuti Polda Jabar
Kompas
Kompas.com - 08/07/2024, 15:17 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kepolisian akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Putusan itu akan ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat.
"Kami patuh pada putusan praperadilan yang sudah disampaikan pada hasil putusan pada saat sidang," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (8/7/2024).
"Polda Jawa Barat dalam hal ini patuh, dan tindak lanjut adalah menindaklanjuti dengan segera putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," imbuh dia.
Untuk diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kepolisian akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Putusan itu akan ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat.
"Kami patuh pada putusan praperadilan yang sudah disampaikan pada hasil putusan pada saat sidang," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (8/7/2024).
"Polda Jawa Barat dalam hal ini patuh, dan tindak lanjut adalah menindaklanjuti dengan segera putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," imbuh dia.
Untuk diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan