Pertimbangan Hakim Putuskan Status DPO dan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Kompas
Kompas.com - 08/07/2024, 14:40 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, penetapan DPO tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Eman pun membeberkan pertimbangan putusan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: David Oliver Purba Narator: Tantri Febrina Maharani Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani Video editor: Maria Utari Dewi Produser: Farid Firdaus
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, penetapan DPO tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Eman pun membeberkan pertimbangan putusan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: David Oliver Purba
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Heaven and Hell - Jeremy Blake
#PeradilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #KasuspembunuhanVinaCirebon #AlasanstatusPegitidaksah #JernihkanHarapan
Artikel: https://bandung.kompas.com/read/2024/07/08/124441878/ini-pertimbangan-hakim-nyatakan-dpo-dan-status-tersangka-pegi-tak-sah