Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, hakim memerintahkan termohon, atau Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahahan.
Pegi sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki diCirebon, Jabar.
Video editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Abba Gabrillin
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, hakim memerintahkan termohon, atau Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahahan.
Pegi sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki diCirebon, Jabar.
Video editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Abba Gabrillin