Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. 

Dalam putusannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, hakim memerintahkan termohon, atau Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahahan.

Pegi sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki diCirebon, Jabar.

Video editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Abba Gabrillin

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau