Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kompas
Kompas.com - 06/07/2024, 12:19 WIB
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024).
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," sambung Heli.
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024).
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," sambung Heli.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Teuku Muhammad Valdy Arief
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Bagus Santosa
Musik: Davids Dream - Houses of Heaven
#KasusSubang #PembunuhanIstridanAnakSubang #YosepHidayah #YosepDituntutSeumurHidup #JernihMelihatDunia