Satgas Judol Serahkan Nama Pejabat Kementerian/Lembaga yang Terlibat Judi "Online"
Kompas
Kompas.com - 05/07/2024, 17:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online saat ini masih mendistribusikan nama-nama pejabat yang terlibat judi online.
Hal itu disampaikannya kepada awak media di kantornya, Jumat (5/7/2024).
Hadi, yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, mengatakan, penyetoran nama itu diserahkan ke kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).
Adapun, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
Meski begitu, Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online saat ini masih mendistribusikan nama-nama pejabat yang terlibat judi online.
Hal itu disampaikannya kepada awak media di kantornya, Jumat (5/7/2024).
Hadi, yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, mengatakan, penyetoran nama itu diserahkan ke kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).
Adapun, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
Meski begitu, Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Bagus Santosa
Video Editor: Xena Olivia
#HadiTjahjanto #JudiOnline #Judol #JernihkanHarapan