Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
5 Fakta Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Rayu Korban Berhubungan Badan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024).

Pemberhentian jabatan tersebut merupakan bentuk sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tindakan asusila dan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari:

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: NIS, TAL
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Drop - Anno Domini Beats

#KPU #DKPP #HasyimAsyari #KetuaKPUDipecat #KasusAsusilaKetuaKPU #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/04/200000065/5-fakta-tindakan-asusila-ketua-kpu-hasyim-asyari-sejak-awal-incar-korban?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau