Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KY Pantau Langsung Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan alasan ikut memantau sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky alias Eky, Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY memandang perlu turun langsung karena kasus ini menarik perhatian publik. Kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.

Mukti mengatakan, KY telah memantau sidang itu sejak Senin (1/7/2024). KY berkomitmen memantau jalannya sidang hingga putusan.

Adapun putusan akan dibacakan dalam agenda sidang pada Senin (8/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat, terkait penetapan tersangka. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016. Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan.

Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir. Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #VinaCirebon #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau