Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] KPK Tahan Pejabat Pemprov Maluku Utara, Penyuap Gubernur Nonaktif Abdul Ghani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Irman Jakub setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Penahanan diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan, Irman sudah ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Ghani Kasuba pada Desember 2023. Namun, bukti pada saat itu belum lengkap.

Sebagai informasi, Abdul Ghani Kasuba diciduk dalam OTT KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta. Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK pun melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang serta membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#KasusKorupsiMalukuUtara #korupsi #JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau