Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kontroversi Hasyim Asy'ari: Dipecat KPU karena Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.

Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pelanggaran etik bukan kali ini saja dilakukan Hasyim sejak menjabat sebagai ketua KPU pada 2022. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan, disidang dan dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Digital Ghosts - Unicorn Heads

#HasyimAsyari #KPU #PPLNBelanda #PPLN #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/03/16570791/deretan-kontroversi-hasyim-asyari-kasus-asusila-hingga-akomodasi-putusan-mk

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau