Dukung Pinjol untuk Mahasiswa, Menko PMK: Harus Resmi dan Ada Izinnya
Kompas
Kompas.com - 03/07/2024, 17:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung mahasiswa menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) jika kesulitan ekonomi.
Kendati begitu, Muhadjir menegaskan bahwa pinjol tersebut harus resmi dan berizin.
"Jangan judulnya hanya Menko PMK mendukung pinjol kemudian ada yg nanya ini sama dengan judi online. Justru dengan catatan itu (pinjol) memang betul-betul resmi, ada izin, dan izinnya kalau tidak salah itu harus jawab pengawasan OJK," kata Muhadjir di kantornya, Rabu (3/7/2024).
"Kemudian PPATK harus juga ikut mengawali mengawasi itu, kemudian skema pembayarannya termasuk bunganya," imbuh dia.
Sementara ini, Muhadjir menyebut, ada 83 perguruan tinggi swasta yang telah menyediakan pinjol kepada mahasiswa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung mahasiswa menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) jika kesulitan ekonomi.
Kendati begitu, Muhadjir menegaskan bahwa pinjol tersebut harus resmi dan berizin.
"Jangan judulnya hanya Menko PMK mendukung pinjol kemudian ada yg nanya ini sama dengan judi online. Justru dengan catatan itu (pinjol) memang betul-betul resmi, ada izin, dan izinnya kalau tidak salah itu harus jawab pengawasan OJK," kata Muhadjir di kantornya, Rabu (3/7/2024).
"Kemudian PPATK harus juga ikut mengawali mengawasi itu, kemudian skema pembayarannya termasuk bunganya," imbuh dia.
Sementara ini, Muhadjir menyebut, ada 83 perguruan tinggi swasta yang telah menyediakan pinjol kepada mahasiswa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa