Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santriwati di Bawah Umur Akhirnya Ditahan
Kompas
Kompas.com - 03/07/2024, 17:18 WIB
Pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur yang menikahi anak di bawah umur, akhirnya resmi ditahan pada Rabu (3/7/2024) siang. Oknum tersebut diduga telah melakukan tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur dengan kedok melakukan nikah siri gadis 16 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Ia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Polres Lumajang. Karena perbuatannya, ia dijerat pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik, Rabu (3/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Farid Firdaus
Pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur yang menikahi anak di bawah umur, akhirnya resmi ditahan pada Rabu (3/7/2024) siang. Oknum tersebut diduga telah melakukan tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur dengan kedok melakukan nikah siri gadis 16 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Ia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Polres Lumajang. Karena perbuatannya, ia dijerat pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik, Rabu (3/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Heaven and Hell - Jeremy Blake
#Lumajang #NikahSiri #PernikahanSiri #JernihMelihatDunia