Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun
Kompas
Kompas.com - 03/07/2024, 17:15 WIB
Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta kepada negara.
Asniati diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.
Uang yang harus dikembalikan Asniati sebesar Rp 75.016.700. Jumlah tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta kepada negara.
Asniati diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.
Uang yang harus dikembalikan Asniati sebesar Rp 75.016.700. Jumlah tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
VJ: Kontributor Jambi, Kurnia Sandi
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Rain Fuse - French Fuse
#PensiunanGuruTK #PensiunanGuruTKDimintaKembalikanGaji #PensiunanGuruTK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/03/123000465/duduk-perkara-guru-tk-di-jambi-diminta-kembalikan-gaji-rp-75-juta?page=all#page3