Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas Buntut Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Kompas
Kompas.com - 02/07/2024, 16:49 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 7,7 kilogram emas batangan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Senin (1/7/2024).
Harli menyebutkan, emas yang disita dan para tersangka yang telah ditetapkan akan dimasukkan ke dalam daftar barang bukti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 7,7 kilogram emas batangan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Senin (1/7/2024).
Harli menyebutkan, emas yang disita dan para tersangka yang telah ditetapkan akan dimasukkan ke dalam daftar barang bukti.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Cosmic Drift - DivKid
#KejagungSitaEmasAntanIlegal #KasusKorupsi109TonEmas #KorupsiEmas #Kejagung #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/02/10042751/kejagung-sita-77-kg-emas-terkait-kasus-korupsi-109-ton-emasĀ