Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Kejanggalan Krusial Penangkapan Pegi yang Diungkap di Sidang Praperadilan

Sidang perdana praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky akhirnya digelar Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum menampilkan tiga kejanggalan krusial yang diduga memicu Polda Jabar melakukan error in persona atau salah orang dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan 22 kuasa hukum Pegi Setiawan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman. Adapun pihak termohon atau yang digugat, yakni Polda Jabar, hadir dalam persidangan ini dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Sherly Puspita

Musik: Odd News - Twin Musicom

#KasusVinaCirebon #SidangPraperadilanPegiSetiawan #TersangkaPembunuhanVinaEky #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com