Dari Usia hingga Ciri-ciri, Kuasa Hukum Sebut Pegi Perong Beda Orang dengan Pegi Setiawan
Kompas
Kompas.com - 01/07/2024, 17:19 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai penetapan dan penahan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 oleh Polda Jabar cacat hukum.
Hal tersebut diungkap Insank Nasruddin, salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
"Pegi Setiawan tidak memakai nama alias, dan tidak ada seorang pun mengenalidengan nama Perong atau tidak ada teman maupun keluarga yang memanggil dengan nama Perong," kata Insank.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai penetapan dan penahan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 oleh Polda Jabar cacat hukum.
Hal tersebut diungkap Insank Nasruddin, salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
"Pegi Setiawan tidak memakai nama alias, dan tidak ada seorang pun mengenalidengan nama Perong atau tidak ada teman maupun keluarga yang memanggil dengan nama Perong," kata Insank.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Faqih Rohman Syafei
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Missing Persons - Jeremy Blake
#PegiSetiawan #VinaCirebon #PraperadilanPegi #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/01/113733978/kuasa-hukum-sebut-penetapan-pegi-sebagai-tersangka-cacat-hukum