Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah. Menurut Hasyim, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tri Sutrisna
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#KPU #Pilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/30/22144401/kpu-cagub-cawagub-usia-30-tahun-cabup-cawabup-25-tahun-saat-dilantik-1

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau