Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] SYL Dinilai Terbukti Korupsi karena Tamak, Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa penuntut umum KPK menilai bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa juga membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan SYL. Salah satu hal memberatkan, SYL dinilai korupsi karena tamak. Sementara itu, hal yang meringankan yakni SYL sudah lanjut usia.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#SYL #SidangTuntutanSYL #SyahrulYasinLimpo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com