17 Polisi Akui Pukul dan Sundut Rokok Remaja Tawuran di Padang, Sanksi Langgar Kode Etik!
Kompas
Kompas.com - 28/06/2024, 18:24 WIB
Sebanyak 17 personel kepolisian terbukti melanggar kode etik saat proses pengaman 18 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Padang, pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan bidang profesi dan pengamanan kepolisian divpropam Polda Sumatera Barat.
Ke-17 personel kepolisian tersebut terbukti melakukan tindakan pemukulan hingga menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menyebut pihaknya berkomitmen mengawal dan mengawasi tindak lanjut penanganan 17 personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor:Dimas Bagasgara Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Sebanyak 17 personel kepolisian terbukti melanggar kode etik saat proses pengaman 18 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Padang, pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan bidang profesi dan pengamanan kepolisian divpropam Polda Sumatera Barat.
Ke-17 personel kepolisian tersebut terbukti melakukan tindakan pemukulan hingga menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menyebut pihaknya berkomitmen mengawal dan mengawasi tindak lanjut penanganan 17 personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by: Spooked - Mini Vandals
#AfifMaulana #RemajaTauwandiPadang #Kompolnas #JernihkanHarapan