Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dolar AS

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dolar AS akibat tindak pidana yang dilakukannya.


Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).


Jaksa pun menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Diketahui, dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#SYL #SyahrulYasinLimpo #KPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com