SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dolar AS
Kompas
Kompas.com - 28/06/2024, 17:48 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dolar AS akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa pun menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Diketahui, dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dolar AS akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa pun menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Diketahui, dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Nursita Sari
#SYL #SyahrulYasinLimpo #KPK #JernihkanHarapan