Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Awas! Pinjamkan Rekening ke Pelaku Judi Online, Bisa Ikut Dipenjara!
Menko PMK Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat bahwa meminjamkan atau memberikan nomor rekening kepada pelaku judi online bisa terancam pidana.

Muhadjir menyatakan, meminjamkan rekening sama saja menjadi pelaku judi online.

Oleh karena itu, orang tersebut bisa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Muhadjir sekali lagi mengingatkan kepada masyarakat jangan tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku judi online.

Hal itu diungkap Muhadjir, Selasa (25/6/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Moth - Silent Partner

#JudiOnline #PelakuJudiOnline #MuhadjirEffendy #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com