Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wacana Aturan Tilang Berbasis Poin, Begini Skemanya

Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah membuat aturan terkait tilang berbasis poin bagi pelanggar lalu lintas di jalan. Regulasi tilang ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yang sudah diundangkan pada 19 Februari 2021. Meski demikian, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum kunjung diterapkan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/cpu_hy68BRI


- https://youtu.be/4HAS2fUnUag


- https://youtu.be/lp5N06qO90U


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#Otomotif #Tilang #TilangManual #TilangElektronik #TilangPoin #SuratTilang #SistemTilangPoin #SkemaTilangPoin #CabutSIM #SyaratPembuatanSIM #TarifPembuatanSIM #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #PembuatanSIM #TesPembuatanSIM #Kompascom #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau