Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Keluarga Terpidana Kasus "Vina Cirebon" Laporkan Ketua RT soal Dugaan Keterangan Palsu ke Bareskrim

Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).


Dedi mengatakan kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk membantah pernah meminta Ketua RT Pasren untuk berbohong di persidangan.


Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.


Selain itu, mereka juga melaporkan Pasren ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Keluarga menilai, pernyataan Pasren lah yang membuat anak mereka di penjara atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon.


Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#Inafis #BSSN #Polri #JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau