Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] KPU Akan Ikuti Putusan MA, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilkada Jakarta?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan merevisi PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. PKPU akan direvisi setelah pemerintah menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024.

Hasyim menyampaikan itu kepada awak media di kantornya, Selasa (25/6/2024).

Adapun MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Putusan yang dijatuhkan MA secara kilat, yakni hanya dalam 3 hari, dan akan diakomodasi KPU ini membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada Jakarta 2024.

Sebagai informasi, awalnya PKPU mengatur cagub-cawagub minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon pada 22 September 2024.

Pada waktu tersebut, Kaesang masih berusia 29 tahun. Dia baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sementara itu, dengan adanya putusan MA yang mengubah usia gubernur-wagub terpilih minimal 30 tahun saat dilantik, Kaesang berpeluang ikut Pilkada 2024.

Sebab, pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru digelar 2025, setelah Kaesang berusia 30 tahun.

Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

#Pilkada2024 #PutusanMA #Kaesang #JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau