Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Keterangan Keluarga Terpidana Kasus Vina Usai Laporkan Ketua RT ke Bareskrim Polri

Keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 menduga ketua RT bernama Abdul Pasren telah membuat keterangan palsu.

Dalam amar putusan pengadilan tahun 2016, disebut Pasren mengaku lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya. Pasren juga mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

Namun, Politikus Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana mengatakan, kesaksian Pasren itu tidak benar.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#KasusVina #VinaCirebon #DediMulyadi #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau