Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Diduga Beri Kesaksian Palsu, Ketua RT Kasus Vina Cirebon Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri

Keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri. Pasren menjabat sebagai Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus ini terjadi pada tahun 2016 silam.

Pelaporan itu dilakukan lantaran keluarga para terpidana menilai Pasren membuat fitnah dan kesaksian palsu.

Sebelumnya, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya. Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga terpidana yang saat itu bertemu dengan politisi, Dedi Mulyadi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Agie Permadi, Glori K. Wadrianto
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#Vina #VinaCirebon #KasusVinaCirebon #JernihMelihatDunia

Artikel Terkait: https://bandung.kompas.com/read/2024/06/23/115120378/diduga-beri-kesaksian-palsu-ketua-rt-kasus-vina-dilaporkan-ke-mabes-polri

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com