Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan 8 Juta USD

Pelaku penyerangan Ransomware terhadap sistem Pusat Data Nasional (PDN) meminta uang tebusan atas data yang terkunci sebesar 8 juta US Dollar.


Hal itu disampaikan Direktur Network dan IT Solutions Telkom Sigma Herlan Wijarko saat konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (24/6/2024).


Adapun saat ini tim gabungan BSSN, Kominfo, dan Polri masih berupaya mengatasi dampak dari serangan itu, termasuk memulihkan data yang terkunci serta layanan publik yang terdampak.


Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menjelaskan perkembangan kasus serangan siber berbentuk ransomware yang menyerang sistem Pusat Data Nasional (PDN), Senin (24/6/2024).


Hinsa mengatakan, ransomware itu bernama brain chiper ransomware. Brain cipher adalah pengembangan baru dari ransomware lock bit 3.0.


Diberitakan sebelumnya, gangguan sistem pada PDN Kemenkominfo berdampak terhadap layanan keimigrasian di seluruh Indonesia pada Kamis (20/6/2024).


Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sejumlah layanan publik terdampak akibat kerusakan sistem pada PDN.


Ia mengatakan, Kemenkominfo sedang memulihkan layanan-layanan tersebut secara bertahap.


Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data kementerian/lembaga.


PDN sebelumnya juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#GangguanSistemPDN #PusatDataNasional #Ransomware #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau