[FULL] Bawa Bukti Tambahan, Kubu Hasto Kembali Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Kompas
Kompas.com - 20/06/2024, 20:19 WIB
Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kembali melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung KPK lama, Kamis (20/6/2024).
Dalam pelaporan hari ini, Ronny cs melaporkan Rossa atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan saat penyidik menyita sejumlah barang dari Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Kami melihat, bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti, kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP," terang Ronny.
Ia pun menegaskan, yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti cs selaku penyidik telah melanggar hukum.
"Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," ujarnya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Bagus Santosa
Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kembali melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung KPK lama, Kamis (20/6/2024).
Dalam pelaporan hari ini, Ronny cs melaporkan Rossa atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan saat penyidik menyita sejumlah barang dari Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Kami melihat, bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti, kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP," terang Ronny.
Ia pun menegaskan, yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti cs selaku penyidik telah melanggar hukum.
"Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," ujarnya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #vjlab #hastokristiyanto #kusnadi #pdip